Walikota Makassar Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI

    Walikota Makassar Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI

    MAKASSAR - Walikota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto meraih penghargaan dari Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) RI atas kontribusinya dalam pengajuan kekayaan intelektual.

    Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Yassona Mendengar yang dihelat oleh Kemenkumham RI. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI, Prof Yassona H. Laoly kepada Wali Kota Danny Pomanto di Hall Andi Pangerang Petta Rani, Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/09/2022).

    Penghargaan yang diterima Danny Pomanto atas keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual dengan jumlah tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2020 – 2021.

    “Pemerintah Kota Makassar peduli pada perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk melindungi karya intelektual di berbagai bidang sekaligus memotivasi para inovator untuk terus berkarya, ” kata Danny.

    Sedikitnya, ada lima kekayaan intelektual yang dicatatkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI yang berasal dari Pemerintah Kota Makassar. Diantaranya, Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional untuk Kondo Buleng Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional verbal tekstual – prosa, teater – sandiwara rakyat terbuka.

    KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Badik Makassar dengan jenis ekspresi budaya tradisional seni rupa – tiga dimensi. KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Pepe’ Pepeka ri Makka dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak – tarian.

    KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional A’raga dengan jenis ekspresi budaya tradisional gerak – permainan. KI Komunal Pengetahuan Tradisional untuk Coto Makassar dengan jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional – makanan/minuman tradisional – moda transportasi tradisional.

    “Saat ini pengajuan hak cipta dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi, ” kata Menteri Yassona.

    Ia mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka untuk menghindari aksi plagiat yang dapat merugikan pemilik karya intelektual.

    Melalui kegiatan ini, Menteri Yasonna juga menyadarkan masyarakat bahwa melindungi KI sangat penting karena keberadaan KI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan dan memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif.(***)

    makassar sulsel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Lorong Wisata, TAN SMKN I Makassar...

    Artikel Berikutnya

    Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Deteksi Dini Kanker Kulit, UPK4 Sulsel Gelar Pemeriksaan Gratis Satu Bulan
    Pemprov Sulsel Gelar Kajian Islam Memberantas Korupsi dan Suap Hadirkan Ustadz Erwandi Tarmizi Anwar
    Gubernur Sulsel Hadiri Pelantikan Rektor IPB Prof. Arif Satria
    Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Jalan Nuri 
    KPPN Bantaeng Gelar Press Release Kinerja APBN 2022, Sosialisasi PMK dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2023

    Tags