Temukan Bukti Cukup, Polres Bantaeng Resmi Tahan Kepala Desa Bonto Cinde 

    Temukan Bukti Cukup, Polres Bantaeng Resmi Tahan Kepala Desa Bonto Cinde 
    Gambar ilustrasi

    BANTAENG - Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dimulai pada pertengahan 2021 oleh penyidik Polres Bantaeng menemukan bukti permulaan yang cukup dengan diawasi oleh pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan. 

    Polres Bantaeng memutuskan menahan tersangka SF (47), Kepala Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.

    SF, Diduga melanggar pasal 2  ayat (1) subs pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.

    Selain SF, Polres Bantaeng juga menahan MS (40), Pekerjaan, PNS yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonto Cinde, Alamat kampung pundingin, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

    Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH, SIK, M.Si melalui kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, SH, membenarkan penangkapan yang akan dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka.

    "Keduanya kami tangkap atas dugaan melanggar kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng", Ungkap AKP Burhan, SH

    Kasat Reskrim AKP Burhan lebih lanjut memaparkan bahwa penangkapan yg ditindak lanjuti dengan penahanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga negara mengalami kerugian senilai. 297.876.220 Rupiah atas hasil audit BPKP

    "Selain itu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan di khawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Dan tentunya sebagai bukti bahwa kita serius melakukan langkah - langkah penanganan tindak pidana korupsi di Bantaeng, " Lanjut Kasat Reskrim.

    Untuk tersangka SF sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling rendah 4 tahun penjara.

    "Sesuai arahan dan atensi Kapolres, Kami Polres Bantaeng tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara", Jelas Kasat Reskrim.(*)

    Bantaeng Sul-sel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sulsel Instruksikan Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Apel Pagi, Walikota Makassar Kembali Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Deteksi Dini Kanker Kulit, UPK4 Sulsel Gelar Pemeriksaan Gratis Satu Bulan
    Pemprov Sulsel Gelar Kajian Islam Memberantas Korupsi dan Suap Hadirkan Ustadz Erwandi Tarmizi Anwar
    Gubernur Sulsel Hadiri Pelantikan Rektor IPB Prof. Arif Satria
    Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Jalan Nuri 
    KPPN Bantaeng Gelar Press Release Kinerja APBN 2022, Sosialisasi PMK dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2023

    Tags