Meski Gagal Tender, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Mattoanging Tetap Lanjut

    Meski Gagal Tender, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Mattoanging Tetap Lanjut

    MAKASSAR - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tetap memprioritaskan untuk pembangunan stadion Mattoanging Makassar.

    Diketahui, tender ulang proyek pembangunan Stadion Mattoanging kembali peserta tender tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pemenang 

    Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, bahwa meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku

    "Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap, " ungkapnya.

    Pemprov Sulsel, kata dia, berupaya dalam pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

    Hal itu pun juga menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia di 

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengajukan 10 output perioritas di Manado, Senin 21 Maret 2022 lalu.

    Kegiatan itu dihadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dan Gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 

    Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar. 

    Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. 

    Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan  ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP. Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018  juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPer-LKPP No. 12 Tahun 2021.(***)

    Makassar sulsel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Dua kali Tender Mattoanging Tak Penuhi Syarat,...

    Artikel Berikutnya

    Pemprov Sulsel Gelar Ramah Tamah Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Deteksi Dini Kanker Kulit, UPK4 Sulsel Gelar Pemeriksaan Gratis Satu Bulan
    Pemprov Sulsel Gelar Kajian Islam Memberantas Korupsi dan Suap Hadirkan Ustadz Erwandi Tarmizi Anwar
    Gubernur Sulsel Hadiri Pelantikan Rektor IPB Prof. Arif Satria
    Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Jalan Nuri 
    KPPN Bantaeng Gelar Press Release Kinerja APBN 2022, Sosialisasi PMK dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2023

    Tags