Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa TA 2022, KPPN Bantaeng Gelar FGD

    Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa TA 2022, KPPN Bantaeng Gelar FGD

    BANTAENG - Tata Kelola Keuangan Daerah, dan Program Desa BinaanKPPN Bantaeng menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Pemerintah Daerah dan Perwakilan Desa dari Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Jeneponto dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di daerah dan pembahasan kegiatan program desa binaan.

    Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di Aula KPPN Bantaeng, Jalan Raya Lanto Nomor 112, Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.

    Berhasil dihimpun, Terdapat tiga pembahasan utama yang dilaksanakan pada acara FGD tersebut, yakni Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa TA 2022, Berikutnya adalah Sharing Session Tata Kelola Keuangan di tiga daerah dan terakhir mengenai pembahasan kegiatan yang dibutuhkan oleh desa untuk Program Desa Binaan. 

    Kepala KPPN, Moch. Fajar Adcha dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan FGD yaitu dalam rangka Sharing Session antar Perwakilan Pemda dan Desa dari 3 kabupaten sekaligus 

    "Bersinergi untuk memajukan kualitas laporan keuangan daerah", Ungkapnya

    Kegiatan dimulai pukul 9 pagi dengan penyampaian materi dan pembahasan pertama yakni Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa TA 2022 yang dipaparkan oleh Erniati selaku Kepala Seksi Bank KPPN Bantaeng. 

    Erniati menyampaikan refreshment dan progress tahap penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Bulukumba per tanggal 11 Agustus 2022. 

    Dia memaparkan penyaluran DAK Fisik di tiga kabupaten tersebut mencapai 82, 7 M dengan rincian persentase penyaluran DAK Fisik masing-masing yaitu Kabupaten Bantaeng sebesar 19, 6%, Kabupaten Bulukumba sebesar 22, 4%, dan Kabupaten Jeneponto  sebesar 25, 7?ri rencana kegiatan yang telah dianggarkan.

    Selanjutnya, Erniati dan para peserta berdiskusi membahas mengenai permasalahan permasalahan yang biasanya terjadi dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 

    "Salah satu isu yang sering terjadi ialah ketepatan waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran", Kata Erniati. 

    Armawi, Kepala BPKAD Jeneponto menanggapi bahwa keterlambatan penyampaian dokumen DAK Fisik sering disebabkan oleh proses pengadaan barang/tender yang terlambat, disamping karena adanya perubahan petunjuk teknis dari Kementerian. 

    Lebih lanjut, Terkait Dana Desa, Erniati selaku Pejabat Pembuat Komitmen penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan evaluasinya di Tahun Anggaran 2022 dalam penyaluran dana desa yaitu pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa oleh Pemda yang dilakukan di akhir-akhir waktu/last minute. 

    "Hal tersebut akan berpotensi pada gagal salurnya dana desa", Sambung Erniati. 

    Isu selanjutnya, Kata Erniati, adalah terjadinya penggantian Rekening Kas Desa (RKD) yang tidak segera diberitahukan ke KPPN sehingga menyebabkan adanya Retur SP2D. 

    "Mengantisipasi hal tersebut, dihimbau agar Kepala Desa segera memberitahu Pemda Ketika terjadi pergantian RKD", Ujar Erniati

    Dia juga  menghimbau kepada perangkat desa yang akan melakukan penarikan dana desa dalam jumlah besar agar berkoordinasi dengan pihak Bank sehari sebelumnya.

    Tema kedua yakni sharing session Tata Kelola Keuangan Pemerintah Daerah dengan moderator Ngatini, Kepala Seksi Vera KPPN Bantaeng. 

    Poin diskusi utamanya ialahmeningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

    Dalam kesempatan ini, Yahya Satriawan dari BPKAD Kabupaten Bantaeng menyampaikan kiat-kiat yang telah dilakukan Pemda Bantaeng hingga berprestasi meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut. 

    "Kuncinya ialah seringnya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah pada tiap-tiap pelaksanaan anggaran", Ucap Yahya.

    Darwis dari BPKAD Bulukumba menambahkan, langkah yang dilakukan ialah melakukan rekonsiliasi penyampaikan SPJ oleh OPD sampai dengan tanggal 10 awal bulan berikutnya.

    Menurutnya, Sanksi yang diberikan tegas yaitu penolakan atas SPM GU dan TU, namun untuk pengajuan SPM LS tetap diproses.

    Materi terakhir yakni pembahasan mengenai dukungan kegiatan yang akan dilakukan oleh KPPN Bantaeng untuk Program Desa Binaan. 

    Bentuk program yang akan dilakukan adalah bimbingan untuk pemenuhan syarat penyaluran Dana Desa dan dukungan kehumasan untuk pemasaran produk dan branding media sosial. 

    Diaminkan oleh perwakilan perangkat Desa Bontotangnga dan Desa Benteng Malewang yang hadir pada kesempatan ini. 

    Sebagai kegiatan penutup, Kepala KPPN menyampaikan inisiatif strategis dalam rangka mendukung desa di lingkup KPPN Bantaeng menjadi desa role model atau desa percontohan melalui program Desa Binaan. 

    "Dimana Program desa binaan ini nantinya akan mendapatkan Pendampingan dari KPPN khususnya dalam Bidang Kehumasan serta Penyaluran Dana Desa", Kunci Moch.Fajar Adcha.

    bantaeng sul-sel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Musholla Ar Rochani, Pangdam XIV...

    Artikel Berikutnya

    Kuliner Khas Makassar Jadi Sajian Gala Dinner...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Deteksi Dini Kanker Kulit, UPK4 Sulsel Gelar Pemeriksaan Gratis Satu Bulan
    Pemprov Sulsel Gelar Kajian Islam Memberantas Korupsi dan Suap Hadirkan Ustadz Erwandi Tarmizi Anwar
    Gubernur Sulsel Hadiri Pelantikan Rektor IPB Prof. Arif Satria
    Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Jalan Nuri 
    KPPN Bantaeng Gelar Press Release Kinerja APBN 2022, Sosialisasi PMK dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2023

    Tags